17 Tahun 2012. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 2. Istilah sisa hasil usaha merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 17 Tahun 2012, diuraikan sebagai berikut :. Perikatan dilakukan koperasi yang mempunyai «kta berdasarkan Undang-Undang Nomor ] 7 Tahun 20]2 tetap sah dan. Jend. Di Indonesia, organisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama. Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 106) . Dalam Undang-Undang tersebut dibahas beberapa hal mengenai koperasi. Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945". UU No. Semoga. Jenis Penelitian Berpijak pada masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah politikJakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang No. Sunindhia, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, Jakarta : Bina Aksara, 989, hlm. KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi, sebagai peraturan pelaksana yang mengatur masalah akta yang memang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 hal tersebut tidak diatur. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan olehPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. UMUM . Untuk tugas dari pengurus koperasi sebagai berikut: Melakukan pengelolaan koperasi serta usaha yang saat ini dijalankan; Mengajukan adanya rancangan rencana untuk kerja dan rencana anggaran belanja koperasi; Menyelenggarakan. Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Hadirnya koperasi juga menjadi penggerak untuk ekonomi rakyat dengan sifat yang. d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian mencabut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut undang-undang tersebut, pembubaran koperasi adalah proses hapusnya badan. Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992 ( Salim Al Idrus, 2008,hal 65-66) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut : Rapat Anggota. Kemudahan . Prinsip koperasi A. DALAM UNDANG-UNDANG KOPERASI (Studi Undang-Undang No. 2. Pembahasan. SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Surplus hasil usaha (SHU) koperasi merupakan hak anggota. Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Berapakah tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi… a. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan : Anggaran Dasar Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan. Pokok Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini telah dicabut dan diganti dengan UU Nomor 17 Tahun 2012. Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela. kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, berikut empat peran dan fungsi koperasi: Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan. Dalam mendirikan dan menjalankan usahanya, koperasi memiliki asas yang perlu diperhatikan oleh para anggotanya. Tujuan usaha Koperasi diorientasikan untuk meningkatkan usaha. UU Nomor 25. Nomor:25 TAHUN 1992 (25/1992) Tanggal:21 OKTOBER 1992 (JAKARTA). Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kini dihapuskan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang baru. Anggota koperasi bergabung secara sukarela. Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan usaha dan badan hukum yang beranggotakan orang-seorang. Koperasi. Namun demikian untuk dapat mengembangkan sayapnya agar badan usaha ini bisa bersaing di Gara-gara bernuansa korporasi, UU No. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);. NOMOR 25 TAHUN 1992. Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat bagi koperasi di Indonesia. Wah, ini nih undang-undang yang serius tapi tetap menarik!. Aturan mengenai koperasi sendiri dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasi). PENJELASAN. Menukil dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dahulu Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi,. Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992. Pengertian Koperasi Menurut UU No 25 Tahun 1992. Alasan koperasi dibubarkan. Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Kementerian Koperasi dan UKM baru saja melahirkan Undang-Undang Perkoperasian terbaru, yaitu perubahan dari Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik IndonesiaPasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Pengawas koperasi diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pada pasal 38, sebagai berikut: 1. 25 Tahun 1992 mengatur peraturan mengenai Koperasi. Untuk mengetahui dan menganalisisPolitik Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 tentang pemberlakuan sementara Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 1. NOMOR 25 TAHUN 1992 . Pembagian SHU koperasi menurut UU Nomor 17 Tahun 2012. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat. 3. 12 Tahun 1967 dan Undang-undang Koperasi No. Wisma Nugra Santana Level 11, Jl. 2. berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, wajib mengadakan perubahan dan bagi koperasi yang sedang dalam proses pendiriah harus kembali kepada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi. Koperasi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi. Hubungi kami melalui Facebook fb. Prinsip koperasi. com Abstract Studied law build cooperative efforts very closely related to the economic system adopted byUndang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU 25/1992”) berlaku untuk sementara waktu sampai dibentuknya undang-undang yang baru. Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi. berperan serta. (0567) 21942. A. Setidaknya ada 3 (tiga) faktor alasan Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang N0. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian. 25 TAHUN 1992UNDANG-UNDANG NO. Mengingat : 1. Pasal 86. Modal sendiri. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. 25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. 1. KOMPAS. KUKM/IX/2015 TENTANG USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan didukung berbagai peraturan turunannya yaitu antara lain: Peraturan Pemerintah No. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota. Ketegori. Mengacu pada undang-undang tersebut, pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat dilakukan dengan alasan: Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak. Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian; e. Pada UU No. 4. Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar. Terkait kepengurusan dalam koperasi, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Koperasi) yang secara khusus membahas perangkat koperasi. Koperasi adalah Koperasi Primer yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Belum ada undang-undang baru yang dibentuk mengenai perkoperasian pasca putusan tersebut, sehingga dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada UU. 5 Pasal 1 Angka (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. 3. Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan. Aturan yang mengatur mengenai hal ini adalah: UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat. 5. Jati diri koperasi. Peran koperasi di Indonesia sangat penting terutama dalam perekonomian nasional. Organisasi koperasi menurut UU No. Harsoyo, 1990, Ekonomi Koperasi, Liberty, Yogyakarta J. Ia juga meminta DPR agar ikut membantu percepatan revisi regulasi tersebut. UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. Tipe Dokumen. Definisi tersebut sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU 25/1992 yang menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. UU koperasi No. Mengingat : 1. Berdasarkan hal tersebut, maka yang perlu dibahas dalam penelitian ini adalah struktur anggaran dasar koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perbedaan anggaran dasar sebelum dan sesudah. Untuk itu, Pasal 42 Undang‑undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Sementara menurut UU yang menjelaskan tentang Perkoperasian disebutkan bahwasannya koperasi merupakan badan usaha yang mempunyai anggota dengan segala kegiatannya berlandaskan pada prinsip koperasi. TENTANG. Share. Undang-Undang No. Pro. Ketentuan mengenai tata cara. Mengingat : 1. Artikel. Sedangkan RAT ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang. RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang Triwulan Kedua 2023. Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu: 1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; 2) Pengelolaan dilakukan secara. Sayangnya UU No. Hal itu harus dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Undang-undang Koperasi No. Undang-Undang No. Dana cadangan. 17 Tahun 2012, diuraikan sebagai berikut :. 25 Tahun 1992 Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat. Usaha kecil menurut Undang-Undang nomor. Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis malam, menjawab. NOMOR 25 TAHUN 1992 . Koperasi merupakan salah satu unsur penting dalam perputaran perekonomian daerah, wilayah maupun perekonomian nasional. Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012. Categories. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 berpotensi merugikan anggota dan menguntungkan pengurus koperasi b. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganSementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Jatim Newsroom - Revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi. NOMOR 9 TAHUN 1995. bahwa . Koperasi; Mengingat : 1. Peraturan. barang/jasa koperasi pada tahun buku yang bersangkutan; 7. TENTANG. Bahwa Koperasi ,baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hukum yang mengaturnya. UU Nomor 25 Tahun 1992. Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 bahwasanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD NRI 1945) sehingga pemberlakuannya dicabut dan Undang-Undang. diatur dalam Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. "Proses penerbitan akta koperasi melalui notaris sesuai peraturan menteri, maka notaris dapat menyesuaikan kembali proses tersebut dengan. PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 15/PER/M. 2. Jati diri koperasi. Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaPrinsip dasar koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, antara lain keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis,. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Hadirnya koperasi juga menjadi penggerak untuk ekonomi rakyat dengan sifat yang kekeluargaan. Khusus untuk koperasi, nama dan nomor serta tanggal pengesahan Badan Hukum maupun alamat kedudukan koperasi. kembali Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perangkat Organisasi KoperasiPada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 5. Koperasi primer merupakan koperasi yang paling tidak memiliki 20 orang yang bergabung. 9 Dalam Undang-undang No. Dalam Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:. </p><p> </p><p>jadi, Sesuai dengan pasal 6 undang-undang nomor. METADATA PERATURAN. Tipe Dokumen. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. Judul. Pembahasan. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai. Nomor 25 Bentuk Undang-undang (UU) Bentuk Singkat UU Tahun 1992 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 21 Oktober 1992 Tanggal. Judul. Dasar-Dasar oleh koperasi. Tujuan koperasi adalah menunjang kepentingan para anggota koperasi dengan cara menyediakan dan menjual barang dan jasa yang dibutuhkan para anggota. Kata Kunci : Politik Hukum, Pengujian Undang-Undang, Koperasi Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusi untuk. dan pidana penjara agar mendapat efek jera dan mengakhiri kegiatan koperasi yang membuat kerugian bagi. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid. Facebook; Twitter; Google + Stumbleupon; LinkedIn; Pinterest;Bentuk perlindungan hukum preventif terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Nomor 17/Per/M. Berikut ini merupakan perbedaan dari kedua UUD yang di atas: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang P e r k o p e r a s i a n Download: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 PDF. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai Berikut penjelasan prinsip-prinsip dasar koperasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Dikutip dari buku Seri Manajemen Koperasi dan UKM Tata Kelola Koperasi yang Baik (2017) oleh Martino Wibowo dan Ahmad Subagyo, keanggotaan bersifat sukarela berarti tiap orang bisa. Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1967 Tentang Pokok-pokok Perkoperasian. 1. Kementerian Koperasi dan UKM tengah merevisi UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;. Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dilakukan melalui berbagai langkah dan kebijakan, di antaranya:. Perbedaan disini dapat terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan. Ketetapan Majelis. .